AD/ART

ANGGARAN DASAR
PERHIMPUNAN AHLI KEMOPREVENSI KANKER INDONESIA (PAKKI)/
INDONESIAN SOCIETY FOR CANCER CHEMOPREVENTION (ISCC)

Mukadimah

Kanker merupakan permasalahan yang serius karena tingkat kejadiannya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Penanggulangan penyakit kanker menjadi salah satu agenda nasional penting di bidang kesehatan. Sejalan dengan itu, penelitian kemoprevensi kanker juga terus berkembang guna mendapatkan pemecahan masalah dalam penanganan penyakit kanker.

Kemoprevensi kanker (cancer chemoprevention) adalah penggunaan bahan alam atau sintetik baik tunggal maupun kombinasi, untuk mencegah (prevent), menekan (supress), dan mengembalikan fungsi normal (reverse) perkembangan kanker dari tahap inisiasi sampai invasi. Penelitian teoritik modeling, eksperimental pre- klinis sampai klinis mengenai kemoprevensi kanker telah banyak dilakukan di Indonesia sehingga perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak.

Guna meningkatkan kapasitas penelitian kemoprevensi kanker yang terintegrasi serta meningkatkan kepedulian masyarakat di bidang kemoprevensi kanker diperlukan suatu wadah yang diharapkan dapat menjadi sarana penyampaian informasi, komunikasi, dan diskusi antar peneliti kemoprevensi kanker, sehingga diharapkan akan muncul suatu sinergi dalam pengembangan agen kemoprevensi Indonesia. Organisasi tersebut bersifat ilmiah, terbuka, dan independen, memiliki soliditas dan komitmen tinggi untuk menggalang kekuatan ilmiah diantara lembaga perguruan tinggi, lembaga penelitian, pemerintah dan industri sebagai strategi rasional dan efektif dalam upaya pengembangan agen kemoprevensi kanker Indonesia. Didorong oleh tekad tersebut, maka dengan memohon Rahmat dan Ridla Tuhan Yang Maha Esa, dibentuk Perhimpunan Ahli Kemoprevensi Kanker Indonesia (PAKKI) dengan anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, PENDIRIAN, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan

Perhimpunan ini diberi nama: Perhimpunan Ahli Kemoprevensi Kanker Indonesia disingkat PAKKI atau Indonesian Society for Cancer Chemoprevention disingkat ISCC, bertempat kedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 2
Pendirian dan Jangka Waktu Pendirian

PAKKI didirikan di Yogyakarta pada hari Rabu tanggal dua belas Mei tahun dua ribu sepuluh untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS DAN SIFAT

Pasal 3
Azas

PAKKI berazaskan Keilmuan dan Kearifan.

Pasal 4
Sifat

PAKKI bersifat ilmiah, terbuka, dan independen.

BAB III
VISI, MISI DAN TUJUAN

Pasal 5
Visi

PAKKI menjadi perhimpunan ilmiah yang kuat dan produktif serta memiliki kewibawaan, yakni menjadi rujukan edukasi, riset, dan pengembangan sumber daya di bidang kemoprevensi kanker di Indonesia.

Pasal 6
Misi

  • Mendorong penguatan riset dan edukasi untuk pengembangan kemoprevensi kanker serta mengaplikasikan karya intelektual guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Menyebarluaskan hasil riset, berita, dan gagasan pengembangan kemoprevensi kanker melalui penerbitan jurnal, seminar, dan media lainnya.
  • Menggalang dan membangun kekuatan jaringan dan kerjasama antar individu maupun lembaga baik di dalam maupun di luar negeri untuk percepatan penguatan pengembangan kemoprevensi kanker di Indonesia.

Pasal 7
Tujuan

PAKKI bertujuan untuk:

  • Menggalang kemampuan serta daya dan dana untuk dapat mewujudkan hal-hal yang menjadi tujuan perhimpunan dengan jalan menghimpun tenaga ahli dalam bidang kemoprevensi kanker.
  • Menyediakan sarana komunikasi (jurnal, seminar, penelitian, dan diskusi) untuk mengeluarkan pendapat dan melaporkan karya ilmiah.
  • Membina hubungan dengan perhimpunan ilmiah sejenis baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Memberikan pertimbangan kebijakan yang menyangkut persoalan dalam bidang kemoprevensi kanker kepada pemerintah, swasta maupun masyarakat.
  • Mengusahakan hubungan kerjasama ahli Kemoprevensi Kanker secara perorangan maupun lembaga.
BAB IV
SEKRETARIAT, ORGANISASI, DAN KEANGGOTAAN

Pasal 8
Sekretariat Organisasi

Sekretariat Organisasi berkedudukan di tempat Ketua Umum berdomisili, dan ditetapkan melalui kongres.

Pasal 9
Organisasi

  • Struktur organisasi PAKKI terdiri atas Pengurus Pusat (PP) didampingi oleh Dewan Penasihat (DP) dan Dewan Pakar (DPr).
  • Pengurus Pusat dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dalah Kongres, dan disebut sebagai Ketua PAKKI.
  • Pengurus Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya seorang ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara, dan para ketua biro sesuai dengan kebutuhan.
  • Pengurus Harian (PH) adalah Pengurus Pusat yang menjalankan tugas harian PAKKI, yand terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara.
  • Dewan Penasihat ditetapkan melalui kongres.
  • Dewan Penasihat mempunyai kewajiban untuk memberi nasihat dan pertimbangan demi kelancaran kerja Pengurus Pusat.
  • Dewan Pakar ditetapkan melalui kongres.
  • Dewan Pakar mempunyai kewajiban memberi pertimbangan ilmiah yang terkait dengan pengembangan riset dan pendidikan di bidang kemoprevensi kanker.
  • Masa kerja Pengurus Pusat ditetapkan 3 (tiga) tahun.
  • Sekretaris dan bendahara Pengurus Pusat ditunjuk oleh Ketua PAKKI.
  • Untuk pertama kali Pengurus Pusat PAKKI dipilih oleh anggota pendiri dan untuk selanjutnya dipilih melalui kongres.
  • Cabang PAKKI dapat didirikan atas permintaan tertulis oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa.

Pasal 10
Keanggotaan

  • PAKKI mempunyai anggota kehormatan, anggota luar biasa, anggota biasa, dan anggota penunjang.
  • Anggota kehormatan adalah tokoh-tokoh Kemoprevensi Kanker atau mereka yang berjasa kepada Perhimpunan.
  • Anggota Luar biasa adalah anggota Perhimpunan sejenis di luar negeri yang mempunyai minat besar terhadap perkembangan Kemoprevensi Kanker di Indonesia.
  • Anggota Biasa adalah warga negara Indonesia yang aktif berkecimpung dalam penelitian di bidang Kemoprevensi Kanker.
  • Anggota Penunjang adalah badan atau orang yang memberikan sumbangan secara teratur kepada perhimpunan dengan tidak mengikat.

Pasal 11
Pencalonan dan Pengesahan Keanggotaan

  • Anggota Kehormatan diusulkan oleh Pengurus untuk disetujui dan disahkan penerimaannya dalam kongres.
  • Anggota luar biasa ditetapkan oleh pengurus.
  • Setiap calon anggota biasa harus mendaftarkan diri dengan jalan mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan dan keanggotaannya disahkan oleh pengurus.
  • Setiap badan atau orang yang bersedia memberikan sumbangan secara teratur dan tidak mengikat dapat dipertimbangkan menjadi anggota penunjang oleh pengurus

Pasal 12
Hak dan Kewajiban Anggota

  • Setiap anggota Perhimpunan berhak mengikuti segala kegiatan PAKKI.
  • Setiap anggota biasa berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus, menyokong pencalonan anggota biasa dan anggota penunjang dan memberikan suara dalam pengesahan penerimaan anggota- anggota lainnya, serta memberikan suara dalam rapat-rapat yang menentukan jalannya organisasi PAKKI.
  • Setiap anggota berkewajiban mengadakan usaha untuk terlaksananya tujuan PAKKI.
  • Setiap anggota luar biasa dan anggota biasa berkewajiban membayar uang iuran secara berkala yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Pengurus.

Pasal 13
Hilangnya Keanggotaannya

Keanggotaan hilang apabila:

  • Meninggal dunia
    • Mengundurkan diri dengan membuat pernyataan tertulis kepada pengurus
    • Diberhentikan oleh Rapat Anggota

BAB V
KONGRES

Pasal 14
Kongres

  • Kongres diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun yang dihadiri oleh semua anggota dan merupakan kekuasaan tertinggi PAKKI.
  • Kongres dipimpin oleh Ketua Kongres yang dipilih dalam kongres yang bersangkutan.
  • Kongres mempunyai wewenang untuk (1) menilai kebijakan dan pelaksanaan program kerja Pengurus Pusat PAKKI, (2) memberhentikan Ketua PAKKI periode sebelumnya, (3) memilih dan mengangkat Ketua PAKKI untuk periode berikutnya, (4) mengesahkan revisi AD/ART, serta (5) mengesahkan program kerja PAKKI periode berikutnya.
  • Kongres luar biasa adalah kongres yang dilaksanakan di luar jadual, dapat dilaksanakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

BAB VI
RAPAT ANGGOTA DAN RAPAT PENGURUS

Pasal 15
Pertemuan Rutin Anggota

  • Rapat anggota adalah rapat Pengurus Pusat dan para Pimpinan Lembaga anggota atau yang mewakili, dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam 6 bulan.
  • Rapat anggota bertujuan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan program kerja PAKKI.
  • Rapat anggota mempunyai wewenang untuk mengesahkan anggota baru dan atau memberhentikan anggota.

Pasal 16
Pertemuan Pengurus

  • Rapat pengurus adalah pertemuan Dewan Pengurus Pusat dilaksanakan sedikitnya sekali dalam 4 bulan.
  • Rapat pengurus bertujuan untuk melakukan koordinasi pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut kegiatan PAKKI.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 17
Keuangan

Keuangan Perhimpunan didapat dari:

  • Iuran tetap anggota
  • Sumbangan ataupun usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VIII
PEMBUBARAN DAN AMANDEMEN

Pasal 18
Pembubaran

Perhimpunan ini hanya dapat dibubarkan jika disetujui oleh 4/5 dari suara pada kongres yang memenuhi quorum yang ditetapkan 2/3 dari jumlah anggota. Kongres mengangkat Panitia likuidasi yang bersangkutan paling sedikit 3 orang anggota biasa.

Pasal 19
Amandemen

Perubahan, pengurangan, dan penambahan dalam Anggran Dasar Perhimpunan hanya dapat dilakukan melalui kongres.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 20
Penutup

Anggaran Dasar ini disahkan dalam Kongres yang diadakan pada tanggal 8 Oktober 2010 di Yogyakarta.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
INDONESIAN SOCIETY FOR CANCER CHEMOPREVENTION (ISCC)/
PERHIMPUNAN AHLI KEMOPREVENSI KANKER INDONESIA (PAKKI)

BAB I PENGERTIAN UMUM
Pasal 1

  • Semua pengertian yang dimuat dalam Anggaran Dasar (AD), berlaku pula dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
    • Kerjasama dan Komunikasi adalah:
      • Kerjasama dan komunikasi yang dilakukan PAKKI, bersifat koordinatif dan memberikan fasilitas bagi anggota-anggota PAKKI yang ada di Indonesia.
      • Kerjasama dan komunikasi dengan badan di luar negeri, meliputi lembaga pemerintah maupun swasta.
    • Ilmiah adalah keilmuan yang berdasarkan pada karya manusia dengan perlakuan yang sistematik serta secara empiris dapat dibuktikan.
    • Terbuka adalah organisasi ini menerima semua pihak untuk menjadi anggota sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
    • Independen adalah tidak terikat oleh organisasi sosial dan partai politik manapun.

BAB II PROGRAM

Pasal 2

Untuk mencapai tujuannya, PAKKI menyusun program kerja sebagai berikut:

  • Melakukan koordinasi, kerjasama dan sinergi dalam pengembangan penelitian dan deseminasi hasil penelitian kemoprevensi kanker yang dituangkan dalam suatu program kerja.
  • Melakukan kegiatan penyebaran dan penerapan hasil temuan melalui kegiatan pelatihan, temu ilmiah, publikasi ilmiah, konsultasi teknik, baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Melakukan kegiatan yang mendukung terlaksananya Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI, Intelectual Property Right, IPR) bagi hasil penelitian dan pengembangan produk.
  • Memberikan masukan-masukan dan rekomendasi mengenai strategi kemoprevensi sebagai pendukung standar terapi kanker yang telah ada.

BAB III ORGANISASI

Pasal 3

Struktur organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar pasal 9.

Pasal 4

  • Kongres diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
  • Kongres memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi.
  • Kongres dihadiri oleh utusan resmi cabang.
  • Dalam kongres hanya utusan resmi cabang PAKKI yang memiliki hak suara.
  • Kongres menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Kongres menerima dan mensahkan pertanggung jawaban Pengurus Pusat
  • Kongres menetapkan garis-garis kebijakan organisasi dan program umum PAKKI.
  • (Kongres memilih Ketua Umum Pengurus Pusat PAKKI.

Pasal 5

Rapat paripurna Pengurus Pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya setahun sekali.

Pasal 6

  • Rapat anggota diadakan oleh Pengurus Cabang.
  • Rapat anggota diadakan sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
  • Rapat anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Pengurus Cabang.
  • Rapat anggota dihadiri oleh anggota biasa dan anggota kehormatan.
  • Rapat anggota menetapkan garis-garis besar kebijakan organisasi dan program Pengurus Cabang.
  • Rapat anggota memilih Ketua Pengurus Cabang.

Pasal 7

  • Cabang PAKKI dibentuk apabila telah memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota biasa.
  • Pembentukan cabang hanya berlaku atas izin tertulis Pengurus Pusat PAKKI dan dikukuhkan oleh kongres.
  • Pengurus Cabang dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh rapat anggota cabang yang bersangkutan dan disahkan oleh Pengurus Rapat.
  • Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, seorang wakil Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
  • Apabila dianggap perlu untuk memperluas struktur organisasi, sedapat mungkin

BAB IV KEPENGURUSAN

Pasal 8

  • Dalam pengelolaan tugas harian Pengurus Pusat PAKKI, dilaksanakan oleh Pengurus Harian PAKKI yang terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara PP PAKKI.
  • Pengurus Pusat PAKKI diwajibkan membuat rincian program kerja berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja yang ditetapkan oleh Kongres.
  • Pengurus Pusat PAKKI diwajibkan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pada akhir masa jabatannya.
  • Pengurus Pusat dapat membentuk Tim Khusus sesuai dengan kebutuhan.

BAB V KEANGGOTAAN

Pasal 9

Keanggotaan PAKKI terdiri atas Anggota Biasa, Anggota Kehormatan, Anggota Luar biasa, dan Anggota Penunjang, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar pasal 10.

Pasal 10

  • Keanggotaan biasa dari anggota Peserta bersifat aktif, yakni setiap calon anggota mendaftarkan diri secara aktif dan memenuhi syarat untuk dapat diterima sebagai anggota PAKKI.
  • Demi kelancaran organisasi, pendaftaran, pendataan, dan penerimaan anggota dilakukan oleh Pengurus Cabang.
  • Keanggotaan ditandai dengan kartu tanda anggota, yang hanya dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 11

Dalam hal belum terbentuk cabang di tempat-tempat tertentu, pendaftaran, pendataan, dan penerimaan dilakukan oleh Pengurus Cabang terdekat.

BAB VI
WEWENANG, HAK, DAN KEWAJIBAN

Pasal 12
Wewenang dan kewajiban Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang PAKKI

  • Pengurus Pusat mempunyai wewenang untuk mengadakan hubungan, baik ke dalam maupun keluar dalam tingkat nasional, serta berperan sebagai wakil PAKKI baik di dalam maupun di luar negeri.
  • Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang mempunyai wewenang dalam pembinaan keanggotaan, baik dari segi organisasi maupun keilmuan.
  • Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang berkewajiban mematuhi AD/ART serta melaksanakan kebijakan dan program yang telah digariskan dalam kongres.
  • Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada kongres sedangkan Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada rapat anggota dan Pengurus Pusat.

Pasal 13
Hak dan kewajiban anggota

  • Anggota berhak mendapatkan semua informasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang mengenai kebijakan, program, serta kegiatan, baik yang sudah, sedang maupun akan dilaksanakan.
  • Anggota berhak mendapatkan kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
  • Anggota berhak memanfaatkan semua sarana yang dimiliki oleh organisasi, sepanjang hal tersebut sesuai dengan AD/ART dan aturan yang berlaku serta ditujukan untuk pengembangan keilmuan dan organisasi.
  • Seluruh anggota berkewajiban untuk menjaga harkat dan martabatnya, sebagai warganegara Indonesia dan sebagai anggota.
  • Anggota berkewajiban mematuhi AD/ART serta melaksanakan kebijakan dan program Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
  • Anggota berkewajiban membayar iuran pembinaan keanggotaan kepada Pengurus Pusat yang dikumpulkan melalui Pengurus Cabang, yang besarnya ditentukan oleh Pengurus Pusat.